Minggu, 13 Januari 2013

Produk Qordhul Hasan dalam Koperasi Syariah

Qordhul Hasan Qardhul Hasan merupakan pinjaman tanpa imbalan yang memungkinkan peminjam untuk menggunakan dana tersebut selama jangka waktu tertentu dan mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhir periode yang disepakati. Jika peminjam mengalami kerugian bukan karena kelalaiannya maka kerugian tersebut dapat mengurangi jumlah pinjaman. Sumber dana Qardhul Hasan ini berasal dari eksternal dan internal, sumber dana eksternal berasal dari sumbangan, infak, sedekah dan juga zakat dan sumber dana internal berasal dari Bank. Produk ini memungkinkan pengucuran dana segar kepada masyarakat yang kurang mampu (dhuafa) dan termasuk ke dalam mustahik (yang berhak menerima zakat) sebagai modal untuk melakukan usaha produktif dengan jumlah pinjaman yang juga disesuaikan dengan kapasitas usahanya. Biasanya Bank Syariah memberikan pembatasan mengenai jumlah dan jangka waktu, hal ini dimaksudkan sebagai proses revolving dari dana Qardhul Hasan ini sehingga bisa digulirkan kembali kepada mustahik lainnya. Akad qardh biasanya diterapkan sebagai hal berikut: Sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya, yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relatif pendek. Nasabah tersebut akan mengembalikan secepatnya sejumlah uang yang dipinjam itu. Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat, sedangkan ia tidak bisa menarik dananya karena, misalnya, tersimpan dalam bentuk deposito. Sebagai produk untuk menyumbang usaha yang sangat kecil atau membantu sektor sosial. Guna pemenuhan skema ini telah dikenal suatu produk khusus yaitu qardhul hasan. Qard adalah produk perbankan untuk nasabah yang memerlukan dana untuk keperluan mendesak dengan kriteria tertentu dan bukan untuk tujuan konsumtif. Pengembalian, ditentukan dalam jangka waktu tertentu dan dapat dikembalikan sekaligus atau diangsur. Qard yang menghasilkan manfaat diharamkan jika disyaratkan.